Arti Penting Data Sejarah dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Sistem Registrasi Cagar Budaya dibentuk sebagai pelaksanaan dari salah satu pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Sistem ini dibuat oleh pemerintah untuk mencatat tinggalan-tinggalan yang diduga objek cagar budaya. Adapun objek-objek tersebut dapat berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Selain kelima objek tersebut, objek-objek yang disimpan di museum juga dapat dicatat dalam sistem jika memenuhi syarat sebagai cagar budaya. Pencatatan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui dinas yang terkait dengan bidang kebudayaan. Salah satu bagian yang harus dicatat dalam sistem ini adalah sejarah mengenai objek yang diduga sebagai cagar budaya tersebut. Tapi, dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam usaha pencatatan sejarah suatu objek yang diduga cagar budaya.